Bissmillahirrohmanirrohim
Ada dua pendapat mengenai seks anal
1. Seks anal hukumnya tidak haram, namun hendaknya tidak dilakukan
2. Dalam hadist dikatakan "Dimakruhkan menyetubuhi istri dari duburnya."
Dalam masalah seks anal para mujtahid yang memakruhkan seks anal ini berpendapat :
1. Seks anal tidak haram namun sangat dibenci (makruh mendekati haram) dan harus seijin istri
2. Bila istri tidak mengijinkan, adalah wajib, demi kehati-hatian untuk menjauhi seks anal
Seks anal dapat menjadi haram bila hal itu menyakiti istri..
"Wanita adalah sarana kesenanganmu, maka janganlah menyakitinya."
Pendapat yang mengatakan seks anal haram, beradasarkan hadist :
"Baik menyetubuhi dari arah depan maupun belakang (tidak masalah), asalkan pada kemaluannya (bukan pada duburnya)". (HR. Bukhari dan Muslim)
"Perbuatan itu adalah liwath (sodomi) kecil, yakni menyetubuhi istri pada duburnya". (HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi)
Minggu, 27 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar